Jumat, 20 November 2015

Kasus Ambalat dan Posisi Indonesia

Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Bahwa Malaysia mengklaim Ambalat menggunakan peta (laut) yang diproduksi tahun 1979. Menutur Prescott (2004), peta tersebut memuat Batas Continental Shelf di mana klaim tersebut secara kesuluruhan melewati median line. Deviasi maksimum pada dua sekor sekitar 5 mil laut. Nampaknya dalam membuat klaim dasar laut iniMalaysia telah mengabaikan beberapa titik garis pangkal Indonesia yang sudah sah. Di luar pandangan tersebut di atas, perlu ditinjau secara detail bagaimana sesungguhnya sebuat peta laut bisa diakui dan sah untuk dijadikan dasar dalam mengklaim suatu wilayah. Tentang hal ini, Clive Schofield, mantan direktur International Boundary Research Unit (IBRU) berpendapat bahwa “peta laut tertentu harus dilaporkan dan diserahkan ke PBB, misalnya peta lautyang memuat jenis garis pangkal dan batas laut. Namun begitu suatu Negara yang megeluarkan peta laut tentu saja tidak bisa memaksa Negara lain kecuali memang disetujui.” Intinya, penggunaan peta laut tahun 1979 olehMalaysia harus didasarkan pada kaidah ilmiah dan hukum yang bisa diterima. Jika peta laut ini hanya memenuhi kepentingan dan keyakijan sepihak saja tanpa memperhatikan kedaulatan Negara tetangga, jelas hal ini tidak bisa dibenarkan.
Sengketa batas wilayah dan pemilikan Ambalat mendapat perhatian besar beberapa hari terakhir ini. Jika tidak segera ditangani, hubungan bilateral Indonesia-Malaysia yang mengandung banyak aspek (tidak sekadar berdimensi politik-keamanan) akan dapat memburuk. Malaysia mengklaim Ambalat menggunakan peta (laut) yang diproduksi tahun 1979. Menutur Prescott peta tersebut memuat batas Continental Shelf di mana klaim tersebut secara kesuluruhan melewati median line. Deviasi maksimum pada dua sekor sekitar 5 mil laut. Nampaknya dalam membuat klaim dasar laut ini Malaysia telah mengabaikan beberapa titik garis pangkal Indonesia yang sudah sah. Untuk menyelesaikan persoalan klaim yang tumpang tindih ini, harus dilihat kembali rangkaian proses negosiasi antara kedua negara berkaitan dengan penyelesaian perbatasan di Pulau Kalimantan yang sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 1974 (menurut Departeman Luar Negeri). Diketahui secara luas bahwa Perbatasan Indonesia-Malaysia di Laut Sulawesi, di mana Ambalat berada, memang belum terselesaikan secara tuntas. Ketidaktuntasan ini sesungguhnya sudah berbuah kekalahan ketika Sipadan dan Ligitan dipersoalkan dan akhirnya dimenangkan oleh Malaysia. Jika memang belum pernah dicapai kesepakatan yang secara eksplisit berkaitan dengan Ambalat maka perlu dirujuk kembali Konvensi Batas Negara tahun 1891 yang ditandatangani oleh Belanda dan Inggris sebagai penguasa di daerah tersebut di masa kolinialisasi. Konvensi ini tentu saja menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan. Perlu diteliti apakah Konvensi tersebut secara eksplisit memuat/mengatur kepemilikan Ambalat. Cara terbaik adalah jika para pembuat kebijakan, baik di Jakarta dan Kuala Lumpur maupun berbagai kelompok masyarakat di kedua negara, bersedia menggunakan kerangka pemikiran holistik untuk mengelola sengketa itu.

Opini

Menurut pendapat saya tentang kasus ambalat
Ada beberapa faktor yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan persoalan Ambalat:
Faktor psikologis. Keberhasilan Malaysia dalam membangun negaranya, termasuk ekonominya, menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan sampai dapat dikategorikan sikap arrogant. Akibatnya adalah menyepelekan pihak lain yang dianggapnya kurang berhasil dan sedang menghadapi banyak persoalan, seperti Indonesia. Hal ini dapat dilihat ketika Malaysia tidak pernah membicarakan masalah ini secara serieus kepada Indonesia, padahal dua-duanya anggota ASEAN. Juga pembuatan peta tentang wilayah perbatasan secara unilateral adalah bukti arrogansi itu.
Faktor ekonomi. Perusahaan minyak Shell berkepentingan mendapatkan konsesi di Ambalat yang dapat mempengaruhi perusahaan Petronas bertindak sepihak. Ini juga kepentingan Malaysia untuk peningkatan ekonominya.

Faktor militer. Malaysia mengira bahwa kekuatan militernya, khususnya kekuatan angkatan laut dan angkatan udara, memadai untuk mendukung memaksakan fait accompli seperti yang telah dilakukan dulu dengan Sipadan dan Ligitan. Perkiraan ini timbul karena pengaruh faktor psikologi (arrogansi) dalam menilai kemampuan militer Indonesia.
Faktor politik. Malaysia melihat bahwa Indonesia sedang sibuk menghadapi berbagai masalah politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri, sehingga dinilai tidak cukup kemampuan menghadapi masalah ini secara sungguh-sungguh. Itu dapat dilihat pada sikap dan ucapan Menlu Malaysia bahwa buat Malaysia tidak ada masalah negosiasi dan ia datang ke Jakarta hanya untuk menyampaikan pendapat Malaysia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar