Jumat, 20 November 2015

Perang Nuklir

Pada akhir Perang Dunia II tepatnya tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, dunia terutama Jepang dikejutkan dengan dijatuhkannya bom atom (nuklir) diatas kota Hiroshima  dan  Nagasaki,  Jepang.  Kedua  bom  hasil  rancangan  para  ilmuwan Amerika Serikat tersebut telah menimbulkan korban jiwa hampir 200.000 ribu orang  dan  membawa  dampak  kerusakan  yang  parah  bagi  pemerintah  Jepang. Namun bagi Amerika Serikat dan pasukan sekutu lainnya, bom nuklir tersebut dianggap telah merubah sejarah dunia dan mampu menghentikan Perang Dunia II yang telah berlangsung hampir 3,5 tahun dengan ditandai menyerahnya tentara Jepang tanpa syarat kepada tentara sekutu. Bagi Paul Warfield Tibbets, seorang pilot pesawat Enola Gay yang membawa bom nuklir untuk dijatuhkan ke kota Hiroshima, bahwa apa yang telah dilakukannya adalah penting untuk mengurangi lebih  banyak  pertumpahan  darah.
 Dengan  menjatuhkan  bom  atom,  Tibbets percaya ia telah menghentikan perang secepat mungkin Pengeboman  nuklir  di  kota  Hiroshima  dan  Nagasaki  meskipun  dapat menghentikan  Perang  Dunia  ke  II,  justru  menimbulkan  konflik  baru  yang mengancam  perdamaian  dan  keamanan  internasional.  Keberhasilan  teknologi nuklir dalam pembuatan persenjataan yang bersifat perusak massal (mass destructive)  memicu  ketegangan  yang  lebih  besar  dengan  lahirnya  era perang  dingin  yang  ditandai  dengan  perlombaan  persenjataan  nuklir  antara negara-negara blok barat (Amerika Serikat) dengan negara-negara blok timur (Uni Sovyet). Perang dingin juga mendorong negara penghasil nuklir seperti Amerika Serikat  dan  Uni  Sovyet  memasok  bahan-bahan  maupun  senjata  nuklir  dan membantu pembangunan instalasi nuklir kepada negara-negara ketiga. Pemasokan  bahan-bahan  nuklir  dari  negara-negara  nuklir  tersebut  yang menyebabkan semakin meluas dan meningkatnya   negara-negara yang mengembangkan  teknologi  nuklir.
Namun  kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan teknologi-lah  yang  sebenarnya  mendorong negara-negara  untuk  memiliki  dan membangun instalasi-instalasi nuklir untuk meningkatkan prestise di mata dunia. Nuklir dalam perkembangannya tidak hanya digunakan untuk kepentingan militer saja, seperti pembuatan senjata nuklir, namun nuklir juga dapat digunakan untuk kepentingan sipil seperti pembangkit tenaga listrik tenaga nuklir (PLTN), dan juga penelitian-penelitian tentang nuklir.
Peranan nuklir memang memiliki pengaruh yang kuat terhadap hubungan internasional negara-negara di dunia. Bahaya nuklir sangat disadari oleh setiap negara  yang  dapat  membawa  negara-negara  tersebut  selaku  subyek  hukum internasional  menyelesaikan  benturan  kepentingan-kepentingan  mereka  dalam bidang   nuklir   melalui   upaya   perundingan,   diplomasi   maupun   propaganda. Kekhawatiran negara-negara tentang penggunaan nuklir untuk pengembangan dan penggunaan senjata nuklir mendorong lahirnya traktat-traktat internasional dalam. bidang   persenjataan   nuklir.   Salah   satu   traktat   internasional   dalam   bidang persenjataan nuklir adalah Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapon (NPT) yang ditandatangani tanggal 1 Juli 1968 dan mulai berlaku tanggal 5 Maret 1970.  Satu  hal  yang  menonjol  dalam  perjanjian  ini  bahwa  negara  non  nuklir dilarang  untuk  membuat  atau  memiliki  senjata  nuklir,  sedangkan  bagi  Negara nuklir   tidak   ada   larangan   untuk   mengembangkan,   membuat,   atau   bahkan menggunakan senjata nuklirnya.
Perjanjian   NPT   ini   mensyaratkan   Safeguard   System   atau   system pengawasan  Badan  Tenaga  Atom  Internasional/  International  Atomic  Enegy Agency  (IAEA)  terhadap  semua  peralatan,  bahan-bahan  dan  instalasi  nuklir. Negara-negara peserta NPT memiliki kewajiban untuk memberi akses bagi IAEA terhadap  setiap program  nuklir  yang akan  maupun tengah dijalankan sehingga diharapkan laporan IAEA tersebut dapat meyakinkan negara lain bahwa program nuklir negara peserta NPT hanya ditujukan untuk kepentingan damai, yakni untuk pembangkit energi listrik, bukan untuk pembuatan senjata nuklir. Dengan  ditegakkannya  Traktat  Non  Proliferasi  1968,  proliferasi  senjata nuklir menjadi isu yang terus menjadi bahan perdebatan internasional hingga hari ini. Salah satu isu proliferasi senjata nuklir tersebut adalah program nuklir Iran yang kini  berkembang menjadi suatu kasus yang sedang di tangani oleh Dewan Keamanan  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  (DK  PBB).  Kasus  nuklir  Iran  muncul menjadi  perdebatan  masyarakat  internasional  dimulai  dengan  adanya  tuduhan Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa bahwa program nuklir yang sedang dikembangkan  oleh  Iran  termasuk  dibangunnya  sejumlah  reaktor  nuklir  di sejumlah  kota  di  negara  pimpinan  Mahmoud  Ahmaddinejad  tersebut.  Inspeksi IAEA  terhadap  sejumlah  fasilitas  nuklir  Iran  telah  dilakukan  dan  dilaporkan kepada DK PBB oleh ketua IAEA, Mohamed Elbaradei. Disisi lain, pemerintah Iran  bersikeras  membantah  bahwa  program  nuklir  yang  tengah  dikembangkan pemerintah Iran   bukan   untuk   kepentingan   militer   dan   pembuatan   senjata melainkan untuk kepentingan sipil dan damai, sesuai dengan ketentuan NPT.
1. Jumlah Bom Nuklir Aktif 16.000 Buah = apabila di Ledakan Semua Bisa Menghancurkan planet Bumi ini.
2. Bom Nuklir TERBARU dan TERCANGGIH di Planet BUMI saat ini adalah Rudal Nuklir BULAVA
Kekuatan 10.000 kali Labih Dahsyat dari pada BOM ATOM Nagasaki dan Hiroshima
Mampu Menghancurkan 5 Kota Sekaligus dalam 10-20 Detik.
Akbiat Radiasi = 20.000 tahun Tidak bisa di tempati oleh Makhluk Hidup
Bisa di bawa oleh Kapal Selam maupun Pesawat Tempur dan Juga Bisa di Luncurkan dari Darat.
3. Bom Nuklir TERBESAR yang pernah di uji Coba adalah TSAR BOMBA
Kekuatan 100 Megaton bisa Menghancurkan Negara Sebesar Singapura.
4. Negara dengan Jumlah BOM HIDROGEN Terbanyak di Dunia bahkan Melebihi Amerika Serikat
Jumlah Bom Hidrogen = 6.000 buah.
kekuatan = 2 Bom Atom Hiroshima dan Nagasaki

Opini

Menurut pendapat saya  Energi nuklir sudah memiliki peran vital dalam memasok listrik dunia dan merupakan sumber listrik utama pada sejumlah negara. Energy nuklir juga dapat dimanfaatkan untuk kesehatan, baik untuk diagnosa maupun untuk pengobatan atau terapi. Dibidang pertanian, nuklir digunakan untuk penelitian dalam mencari bibit-bibit unggul baru suatu tanaman. Di bidang peternakan nuklir digunakan untuk menciptakan suatu formula pakan ternak ruminansia seperti kambing, sapi, kerbau dll. Di bidang industri, teknologi nuklir pun sudah banyak digunakan, misalnya untuk sterilisasi, pengujian kualitas bahan, konstruksi.
Selan dampak positif nuklir juga member dampak negative. Radiasi reaktor nuklir sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusi. Selain itu bahaya ditimbulkan oleh penyalah gunaan energy nuklir dibidang militer sebagai senjata pemusnah masal.


Konflik perbatasan antara Chad-Libya

Konflik perbatasan antara Chad dan Libya merupakan sebuah konflik militer sporadis yang terjadi di wilayah bagian utara Chad yang berbatasan langsung dengan wilayah Negara Libya, daaerah ini dikenal dengan jalur Aozou. Konflik ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun, mulai dari tahun 1978 sampai tahun 1987. Awal permasalahan konflik perbatasan ini adalah Perang Saudara Chad di Chad utara pada tahun 1968, dimana terdapat intervensi Libya yang cukup signifikan. Perang saudara ini terjadi antara kaum muslimin dan kaum nasrani Chad. Intervensi Libya didorong oleh adanya rasa solidaritas atas nama kesamaan etnis dan agama, Libya memberikan dukungan dan bantuan kepada muslim Chad yang mendominasi jalur Aozou. Tidak hanya sekedar ingin mendukung, dalam perkembangannya ternyata Libya mulai berupaya mengklaim jalur Aozou.
Awal mula terlibatnya militer dalam perang ini dimulai tahun 1978, dimana Libya memberikan bantuan pelindung, artileri, angkatan udara dan infantri, dan mengambil bagian terbesar dalam mengamati dan berperang. Latar belakang ini akhirnya berubah pada tahun 1986, saat perang akan berakhir, pasukan Chad seluruhnya bersatu dan merebut Chad Utara. Setelah terebutnya Chad Utara , Libya dan Chad terlibat dalam Perang Toyota dimana dalam konflik ini menggunakan mobil – mobil Toyota sebagai kendaraan perangnya. Pasukan Libya dapat dikalahkan dan dipukul mundur oleh Chad, dan juga mengakhiri konflik ini.
Alasan keikutsertaan Libya dalam hal ini adalah presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa tahun 1969 dalam konflik di Chad adalah ambisinya atas daerah Jalur Aouzou, bagian paling utara Chad yang diklaim sebagai bagian dari Libya berdasarkan sebuah perjanjian yang belum disahkan pada saat periode kolonial. Pada tahun 1972, ambisi Libya untuk menguasai Jalur Aouzou terwujud , dimana didirikannya negara bagian republik Islam di bawah naungan Libya, yang akan membawa hubungan dekat dengan Libya, dan mengambil alih Jalur Aouzou, mengusir kekuasaan Perancis dari daerah itu, dan menggunakan Chad sebagai tempat untuk memperluas kekuasaannya di Afrika Tengah.
Perang Saudara di Chad tahun 1968
Chad merupakan sebuah negara yang terletak di Afrika Tengah. Di bagian utara negara ini berbatasan langsung dengan Libya , di bagian selatan Republik Afrika Tengah , sebelah barat berbatasan dengan Niger dan sebelah timur berbatasan dengan Sudan. Negara Chad dijuluki dengan jantung mati Afrika, karena di sebagian besar kawasan ini beriklim gurun. Chad merupakan negara jajahan Perancis pada masa Perang Dunia II, kolonialisasi ini berlangsung lama hingga tahun 1960 negara Chad merdeka dengan Francois Tombalbaye sebagai presiden terpilih pertamanya.
Pasca kemerdekaan , kondisi keamanan di Chad tidak stabil. Berbagai konflik pertikaian yang menyangkut SARA terjadi di beberapa tempat. Umumnya melibatkan warga Arab Muslim di wilayah utara dengan warga Nasrani di wilayah bagian selatan. Penduduk muslim merasa tidak puas dengan kepemimpinan Presiden Francois Tombalbaye. Perang Sipil Pertama Chad dimulai pada tahun 1965 dan berakhir pada tahun 1979 , dengan kerusuhan dan pemberontakan melawan pemerintahan Presiden Chad François Tombalbaye, yang dikenal untuk otoritarianisme dan ketidakpercayaan demokrasi. Keikutsertaan Libya dalam konflik ini ialah berawal dari pemberontakan yang terjadi di tahun 1968 yang mellibatkan warga  Muslim di Chad terhadap Presiden Chad Francois Tombalbaye. Selalu ada hubungan kuat di daerah perbatasan Chad dan Libya, sehingga Raja Libya Idris I merasa perlu untuk memberikan bantuan kepada FROLINAT ( Muslim ), dan juga untuk mempertahankan hubungan baik dengan Chad dan pelindungnya yakni Perancis. Raja Libya Idris I membatasi bantuannya dengan hanya memberikan tempat perlindungan untuk pemberontak muslim dan bantuan logistik , tidak memberikan bantuan senjata.
Namun, hal ini berubah seiring terjadinya kudeta pada 1 September 1969 di Libya. Kudeta ini melengserkan Raja Idris I , sehingga Muammar Qaddafi naik tahta. Lalu , Qaddafi mengklaim bahwa Jalur Aouzou merupakan bagian dari wilayahnya berdasarkan perjanjian yang belum disahkan oleh Perancis dan Italia tahun 1953.  Pengklaiman ini sudah dinyatakan pada tahun 1954, disaat Raja Libya Idris I mencoba untuk menduduki jalur Aouzou, tetapi pasukannya dapat dikalahkan oleh tentara Perancis.
Keikutsertaan Libya dalam konflik Chad karena Presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa tahun 1969 berambisi atas daerah Jalur Aouzou, bagian terutara Chad yang diklaim sebagai bagian dari Libya berdasarkan sebuah perjanjian yang belum disahkan pada saat pemerintahan kolonial.

Opini

Menurut pendapat saya Konflik antara Chad dan Libya merupakan konflik yang memperebutkan jalur Aouzou. Jalur Aouzou diklaim sebagai wilayah yang kaya akan uranium, perselisihan atas kekuasaan daerah Aouzou antara Chad dengan Libya meyebabkan munculnya konflik. Pada tahun 1973, Libya melakukan operasi militer di Jalur Aouzou untuk mendapat akses mineral dan digunakan sebagai basis kekuasaan dalam politik Chad. Adanya perang saudara yang terjadi di Chad sehingga Libya ikut berperan untuk membantu Chad menyelesaikan perang saudara. Setelah berakhirnya perang, Chad tidak langsung aman dari konflik, muncul konflik yang disebabkan oleh tidak puasnya masyarakat terhadap pemerintahannya, Libya kemudian mengintervensi Chad.
Hubungan Chad-Libya menjadi lebih baik ketika Idriss Deby yang didukung Libya menggantikan Habre pada tanggal 2 Desember. Gaddafi adalah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam berbagai tingkat, tetapi Deby menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga jalur tersebut jauh dari tangan Libya.

Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik pada tanggal 3 Februari 1994 ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan jumlah 16 banding 1 membuat Jalur Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas kasus tersebut dilaksanakan tanpa gangguan, keduanya menandatangani pada tanggal 4 April sebuah persetujuan berisi tentang implementasi pengadilan. Dengan diawasi oleh pengamat internasional, mundurnya tentara Libya dari jalur ditandai pada tanggal 15 April dan selesai pada tanggal 10 Mei. Transfer terakhir terjadi pada tanggal 30 Mei ketika kedua belah pihak menandatangani sebuah deklarasi gabungan yang menyatakan bahwa mundurnya pasukan Libya telah berhasil.
Konflik Palestina- Israel di jalur Gaza

Konflik Israel-Palestina, bagian dari konflik Arab-Israel yang lebih luas, adalah konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina.
Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular.
Israel adalah negara yg didirikan untuk kaum Yahudi. Kaum Yahudi adalah kaum yang tidak memiliki tanah air dan tersebar d seluruh penjuru dunia.Karena kasus Holocoust yg dialami kaum yahudi oleh Nazi Jerman, d putuskan memberikan tempat bagi kaum yahudi untuk bertempat tinggal.
Setelah melalui proses yang amat panjang akhirnya pada 1948, kaum Yahudi memproklamirkan berdirinya negara Israel. Dengan kemerdekaan ini, cita-cita orang orang Yahudi yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mendirikan negara sendiri, tercapai. Oleh Inggris mereka ditawarkan untuk memilih kawasan Argentina, Uganda, atau Palestina untuk ditempati, tapi mrk lebih memilih Palestina. Sejak awal Israel sudah tidak diterima kehadirannya di Palestina, bahkan di daerah mana pun mereka berada. Karena merasa memiliki keterikatan historis dengan Palestina , akhirnya mereka berbondong-bondong datang ke Palestina.
Kemudian pada 2005, Israel menarik pasukannya serta pemukiman Yahudi dari Jalur Gaza. Setahun kemudian kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza setelah memenangkan pemilu di Palestina.
Khawatir dengan pengaruh Hamas yang semakin menguat, Israel melancarkan serangan udara selama sebulan penuh dengan nama operation cast lead. Israel beralasan Hamas kerap meluncurkan roket ke wilayah mereka. Akibat serangan itu, lebih dari 1.300 penduduk Gaza tewas.
Kemudian pada awal 2014 ini, pemerintah Palestina yang dikuasai faksi Fatah di Tepi Barat mencapai kesepakatan rekonsiliasi dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Israel akan kekuatan 2 faksi Palestina tersebut.
Sejak awal Juli, Israel kembali menggempur Jalur Gaza dengan alasan 3 warga mereka telah diculik Hamas. Israel melakukan serangan udara besar-besaran. Ironisnya, sebagian besar korban serangan ini justru merupakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Kini ribuan pasukan Israel tengah menyiapkan serangan darat dan siap menginvasi kembali Jalur Gaza.
Konflik Palestina – Israel menurut sejarah sudah 31 tahun ketika pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania). Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri.
Sejak negara Israel berdiri pada 14 Mei 1948, wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
Jalur Gaza diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 setelah memenangkan perang Arab-Israel. Israel yang didukung Amerika Serikat mengalahkan 3 negara Arab yaitu Mesir, Suriah, dan Yordania dengan hanya dalam waktu 6 hari.
Selain jalur Gaza, Israel juga merebut wilayah Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Setelah melalui berbagai perundingan perdamaian, Israel dan organisasi pembebasan Palestina (PLO) pada 1993 sepakat untuk mengakui kedaulatan masing-masing dan dibentuk otoritas Palestina.
Dengan datangannya bangsa Yahudi ke Palestina secara besar-besaran, Mulailah terjadi perampasan tanah milik penduduk Palestina oleh pendatang Yahudi. Pada masa inilah, perlawanan sporadis bangsa Palestina mulai merebak.  
Pada tahun 1967, semua kawasan Palestina jatuh ke tangan Israel. Peristiwa itu terjadi setelah penggempuran terhadap Gerakan Islam dan hukuman gantung terhadap Sayyid Qutb yang amat ditakuti kaum Yahudi. Tahun 1977, terjadi serangan terhadap Libanon dan perjanjian Camp David yang disponsori oleh mendiang Anwar Sadat dari Mesir.
Jadi, Israel menyerang palestina untuk memperluas wilayahnya dan mendapatkan wilayah-wilayah yg di inginkannya, termasuk Jalur Gaza.

Opini

Menurut pendapat saya tentang Menghadapi kasus Israel – Palestina, dunia Internasional telah mencoba mendiskusikan jalan terbaik bagi keduanya. Pada tahun 2002 para pemimpin Arab yang tergabung dalam organisasi Liga Arab mengajukan proposal penyelesain kasus Israel. Dalam proposal tersebut, Israel dituntut untuk mengembalikan wilayah teritori Arab ke garis yang yang disepakati pada 4 Juni 1967, yaitu Dataran tinggi Golan Syiria dan selatanLibanon, mencapai solusi yang adil untuk masalah pengungsi Palestina sesuai resolusi Majlis Umum PBB nomer 149, dan menyetujui terbentuknya Negara Palestina yang berdaulat dengan garis teritori 4 Juni 1967 yang meliputi Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Saat ini, tercatat setidaknya ada 1.25 juta orang Arab Palestina telah diserap menjadi warga Negara Israel. Namun, disisi lain, pengungsi Palestina tidak diserap oleh Negara-negara Arab dan dibiarkan begitu saja bergelut dengan kehidupan tanpa makna. Padahal, Israel tidak pernah menuntut hak kembali bagi orang-orang Yahudi yang telah terusir dari tanahnya yang sah, bahkan juga tak pernah menuntut kompensasi atas harta benda mereka yang terampas di Negara-negara Arab. Sehingga menurut Israel, permintaan untuk hak kembali Palestina adalah upaya mendistorsi sejarah dan mengalihkan tanggung jawab seluruh konflik Israel-Arab ke mereka.

Dilihat dari sisi Palestina, isu yang menjadi brand utama perjuangan adalah tentang kejahatan perang Israel terhadap mereka, tentang puluhan ribu nyawa melayang juga pendertitaan pengungsian akibat konflik keduanya. Korban nyawa yang diderita oleh bangsa Arab ini tentu menciptakan permusahan bagi Israel. Akan tetapi, menurut Israel persoalan sebenarnya adalah bukan tentang kepedulian Negara-negara Arab terhadap kejahatan perang itu sendiri.
Kasus Ambalat dan Posisi Indonesia

Persoalan klaim diketahui setelah pada tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo lihat: Sengketa Sipadan dan Ligitan). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Bahwa Malaysia mengklaim Ambalat menggunakan peta (laut) yang diproduksi tahun 1979. Menutur Prescott (2004), peta tersebut memuat Batas Continental Shelf di mana klaim tersebut secara kesuluruhan melewati median line. Deviasi maksimum pada dua sekor sekitar 5 mil laut. Nampaknya dalam membuat klaim dasar laut iniMalaysia telah mengabaikan beberapa titik garis pangkal Indonesia yang sudah sah. Di luar pandangan tersebut di atas, perlu ditinjau secara detail bagaimana sesungguhnya sebuat peta laut bisa diakui dan sah untuk dijadikan dasar dalam mengklaim suatu wilayah. Tentang hal ini, Clive Schofield, mantan direktur International Boundary Research Unit (IBRU) berpendapat bahwa “peta laut tertentu harus dilaporkan dan diserahkan ke PBB, misalnya peta lautyang memuat jenis garis pangkal dan batas laut. Namun begitu suatu Negara yang megeluarkan peta laut tentu saja tidak bisa memaksa Negara lain kecuali memang disetujui.” Intinya, penggunaan peta laut tahun 1979 olehMalaysia harus didasarkan pada kaidah ilmiah dan hukum yang bisa diterima. Jika peta laut ini hanya memenuhi kepentingan dan keyakijan sepihak saja tanpa memperhatikan kedaulatan Negara tetangga, jelas hal ini tidak bisa dibenarkan.
Sengketa batas wilayah dan pemilikan Ambalat mendapat perhatian besar beberapa hari terakhir ini. Jika tidak segera ditangani, hubungan bilateral Indonesia-Malaysia yang mengandung banyak aspek (tidak sekadar berdimensi politik-keamanan) akan dapat memburuk. Malaysia mengklaim Ambalat menggunakan peta (laut) yang diproduksi tahun 1979. Menutur Prescott peta tersebut memuat batas Continental Shelf di mana klaim tersebut secara kesuluruhan melewati median line. Deviasi maksimum pada dua sekor sekitar 5 mil laut. Nampaknya dalam membuat klaim dasar laut ini Malaysia telah mengabaikan beberapa titik garis pangkal Indonesia yang sudah sah. Untuk menyelesaikan persoalan klaim yang tumpang tindih ini, harus dilihat kembali rangkaian proses negosiasi antara kedua negara berkaitan dengan penyelesaian perbatasan di Pulau Kalimantan yang sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 1974 (menurut Departeman Luar Negeri). Diketahui secara luas bahwa Perbatasan Indonesia-Malaysia di Laut Sulawesi, di mana Ambalat berada, memang belum terselesaikan secara tuntas. Ketidaktuntasan ini sesungguhnya sudah berbuah kekalahan ketika Sipadan dan Ligitan dipersoalkan dan akhirnya dimenangkan oleh Malaysia. Jika memang belum pernah dicapai kesepakatan yang secara eksplisit berkaitan dengan Ambalat maka perlu dirujuk kembali Konvensi Batas Negara tahun 1891 yang ditandatangani oleh Belanda dan Inggris sebagai penguasa di daerah tersebut di masa kolinialisasi. Konvensi ini tentu saja menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan. Perlu diteliti apakah Konvensi tersebut secara eksplisit memuat/mengatur kepemilikan Ambalat. Cara terbaik adalah jika para pembuat kebijakan, baik di Jakarta dan Kuala Lumpur maupun berbagai kelompok masyarakat di kedua negara, bersedia menggunakan kerangka pemikiran holistik untuk mengelola sengketa itu.

Opini

Menurut pendapat saya tentang kasus ambalat
Ada beberapa faktor yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan persoalan Ambalat:
Faktor psikologis. Keberhasilan Malaysia dalam membangun negaranya, termasuk ekonominya, menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan sampai dapat dikategorikan sikap arrogant. Akibatnya adalah menyepelekan pihak lain yang dianggapnya kurang berhasil dan sedang menghadapi banyak persoalan, seperti Indonesia. Hal ini dapat dilihat ketika Malaysia tidak pernah membicarakan masalah ini secara serieus kepada Indonesia, padahal dua-duanya anggota ASEAN. Juga pembuatan peta tentang wilayah perbatasan secara unilateral adalah bukti arrogansi itu.
Faktor ekonomi. Perusahaan minyak Shell berkepentingan mendapatkan konsesi di Ambalat yang dapat mempengaruhi perusahaan Petronas bertindak sepihak. Ini juga kepentingan Malaysia untuk peningkatan ekonominya.

Faktor militer. Malaysia mengira bahwa kekuatan militernya, khususnya kekuatan angkatan laut dan angkatan udara, memadai untuk mendukung memaksakan fait accompli seperti yang telah dilakukan dulu dengan Sipadan dan Ligitan. Perkiraan ini timbul karena pengaruh faktor psikologi (arrogansi) dalam menilai kemampuan militer Indonesia.
Faktor politik. Malaysia melihat bahwa Indonesia sedang sibuk menghadapi berbagai masalah politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri, sehingga dinilai tidak cukup kemampuan menghadapi masalah ini secara sungguh-sungguh. Itu dapat dilihat pada sikap dan ucapan Menlu Malaysia bahwa buat Malaysia tidak ada masalah negosiasi dan ia datang ke Jakarta hanya untuk menyampaikan pendapat Malaysia.